Benarkah Filter Rokok Memang Dari Darah Babi ?. Ketua
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda
Pohan, mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di
Indonesia terkandung bahan yang berasal dari darah babi. Hemoglobin
atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring
racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok, kata Hakim saat
menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa
di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu. Ia meyakini
bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia
merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi.
Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang
diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari
Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.
Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.
Dalam
dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola
hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut juga dihadiri
Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas
Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.
Dalam dialog tersebut
dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.